Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiba di KPK, Jaksa Farizal bungkam dan tundukkan wajah

Tiba di KPK, Jaksa Farizal bungkam dan tundukkan wajah Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Jaksa Farizal untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus penerimaan suap dari pengusaha distributor gula di Padang, Sumatera Barat. Sama dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan Jaksa Farizal kali ini ditemani oleh pihak Kejaksaan Agung.

"(Pemeriksaan) lanjutan sebagai saksi untuk tersangka XSS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (26/7).

Dipimpin oleh Inspektur Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Wito, Farizal tetap bungkam saat tiba di gedung KPK. Sambil menundukkan wajahnya, Farizal yang mengenakan kemeja biru itu bergegas masuk ke dalam ruang tunggu KPK.

Farizal sendiri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan baginya. Menurut Yuyuk, hal tersebut dirasa belum diperlukan oleh penyidik KPK.

"Penahanan itu kan tergantung pada kebutuhan penyidik, saat ini penyidik belum ada kebutuhan untuk menahan yang bersangkutan," ujar Yuyuk.

Farizal diketahui menerima suap dari Xaveriandi sebesar Rp 365 juta agar mengurusi perkaranya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasok gula impor di bawah standar.

KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan bagi Xaveriandi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP