Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud sebut Tim 10 bentukan DPD adalah solidaritas kalap

Mahfud sebut Tim 10 bentukan DPD adalah solidaritas kalap Mahfud MD. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk Tim 10 untuk mengkaji kasus penyuapan Irman Gusman. Tim 10 ini diisi oleh Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, Intsiawati Ayus, Djasarmen Purba, Ahmad Hudarni Rani, Muhammad Asri Anas, Gede Pasek Suardika, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, Ahmad Subadri, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Anang Prihantoro.

Ahli hukum tata negara, Mahfud MD saat diminta tanggapan soal pembentukan Tim 10 ini mengatakan hal itu bukanlah bentuk intervensi terhadap penegak hukum. Mengingat, kasus Irman tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu (Tim 10) gerakan orang yang membela Irman Gusman di luar jalur hukum," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Meski demikian, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Tim 10 merupakan bagian dari gerakan penggalangan dukungan. Tim ini dibentuk karena dorongan emosi dan tanpa dasar yang rasional.

"Menurut saya itu solidaritas yang kalap, asal solider saja. Menurut saya enggak usah diperhatikan yang kayak gitu, dibiarkan saja," kata Mahfud.

Untuk diketahui, Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP