Kasus Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Kapolri Diminta Periksa Kapolda Jateng
Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah buntut kasus dugaan intimidasi terhadap grup band Sukatani
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai perlu memerintahkan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo, buntut kasus dugaan intimidasi terhadap grup band Sukatani.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan, pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah menjadi perlu dalam menuntaskan polemik anti kritik Polri.
"Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan," tutur Bambang kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Bambang menyebut, sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP bahwa tahap penyelidikan harus dimulai dengan Surat perintah Penyelidikan dari atasan, kecuali dalam kasus operasi tangkap tangan pelaku kejahatan.
"Makanya kalau alasan penyelidikan, dalam kasus pelanggaran apa SP.Lid itu dikeluarkan," jelas dia.
Kapolri pun diharapkan konsisten menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat di lingkungan Polri.
"Sesuai Perkap 2 Tahun 2022 tentang Waskat, atasannya harus diperiksa dan diberi sanksi. Kapolda sebagai institusi harus melakukan klarifikasi," ungkapnya.
"Selain sebagai pertanggungjawaban pada perilaku anggotanya, sekaligus warning bahwa tujuan pembentukan Direktorat Siber bukan sebagai alat untuk mengintimidasi masyarakat. Tetapi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber," sambung Bambang.
Dia menegaskan, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan tuntas dalam kasus dugaan intimidasi band Sukatani. Jangan sampai wacana menjadikan grup musik itu sebagai Duta Polri hanya sebatas sensasi hingga melupakan substansi perkara.
"Makanya Propam harus melakukan penyelidikan secara tuntas, bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Bahkan, hanya dianggap sebagai upaya pengalihan isu dari kasus-kasus pemerasan yang dilakukan personel kepolisian yang sampai saat ini tidak diproses pidana," Bambang menandaskan.
6 Personel Polri Diperiksa
Sebelumnya, Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani.
“Kami akan terus mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap personel Band Sukatani. Saat ini, dua personel lain dari Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan,” tulis akun X Divpropam Polri @Divpropam seperti dikutip Liputan6.com, Senin (24/2/2025).
Divisi Propam Polri menegaskan, kepolisian berkomitmen menjamin keselamatan dua personel Band Sukatani. Polri sendiri melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal pada 23 Februari 2025.
“Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun dan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Mari bersama-sama ciptakan ruang ekspresi yang positif dan kondusif,” tutup keterangan Divisi Propam Polri tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Band Sukatani untuk menjadi duta Polri dalam rangka melakukan perbaikan institusi, serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang seluruh personel. Dia pun siap merealisasikan hal itu apabila Band Sukatani menerima niatan tersebut.
"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta, untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," tutur Listyo kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).