Kasus Bullying dan Pemerasan di PPDS Undip: Tiga Tersangka Ditahan, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek: alasan obyektif dan alasan subyektif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus bullying dan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
"Tiga tersangka pemerasan PPDS Undip ditahan dan terancam 9 tahun pidana," kata Kepala Kejari Semarang, Chandra Saptaji, Kamis (15/5).
Menurut Chandra, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek: alasan obyektif dan alasan subyektif.
"Jadi alasan obyektif penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," jelasnya.
Selain itu, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama, sehingga langkah hukum ini diambil.
"Agar tidak mengulangi tindakan pidana yang sama," tambahnya.
Barang Bukti: Handphone hingga Bukti Transfer
Kejari juga menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah, yang terkait dengan dugaan pemerasan terhadap almarhum dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang diduga menjadi korban bullying hingga meninggal dunia.
"Ada 19 handphone, 1 buah catatan korban milik dokter Aulia, dokumen-dokumen, uang tunai Rp97 rupiah, kuitansi bukti transfer, dan bukti chat," jelas Chandra.
Ketiga tersangka, yang berinisial Z (Kaprodi), SM (dokter spesialis), dan TE, dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Pemerasan dan Penipuan Berulang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan secara berlanjut dan bersama-sama.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang menimpa dr Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip. Kasus ini memicu sorotan nasional setelah Aulia dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tekanan psikologis dan keuangan akibat tindakan para pelaku.