LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat jual beli narkotika hasil sitaan.

Jumat, 27 Okt 2023 16:47:00
kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup (merdeka.com)
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumbar ini tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terlibat jual beli narkoba.

Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2023 fimela

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi pengadilan. © 2023 maverick

Putusan kasasi itu dibuat majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya didampingi hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.

"Menolak permohonan pemohon," tutur Surya Jaya dalam persidangan yang juga disiarkan secara daring lewat akun YouTube MA, Jumat (27/10).

Gedung Mahkamah Agung © 2023 merdeka.com

Majelis hakim agung menyatakan Teddy Minahasa terbukti terlibat transaksi jual beli narkotika yang merupan hasil sitaan kasus narkoba. "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Surya Jaya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup atas terdakwa Teddy Minahasa, yang sebelumnya diketuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pidsus2023/PN Jakarta Barat," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding, Kamis (6/7).

Selain itu, hakim menetapkan agar Teddy Minahasa untuk tetap berada dalam tahanan, dan dibebankan biaya pengadilan tingkat banding sebesar Rp5 ribu.

Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2023 fimela

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2023 fimela

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sebelum mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Advertisement

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Pria yang terakhir menyandang pangkat bintang dua polisi ini mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus itu. Dia bahkan menyebut keterangan jaksa tidak berbobot.

"Tidak ada satu alat bukti pun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023.

Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.

Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2023 fimela

Dalam perkara ini, Teddy dituntut dengan pidana mati. Jaksa yakin Teddy bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dia didakwa
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, Irjen Pol Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar didakwa turut memberikan perintah kepada bawahannya, Kapolres Buktitinggi ketika itu AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram.

Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya, Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah disepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Advertisement
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (merdeka.com/Imam Buhori) © 2023 fimela

Jual beli barang haram itu pun terendus pihak kepolisian yang kemudian menangkap Linda dan Dody hingga akhirnya menyeret Teddy Minahasa.

Berita Terbaru
  • Jemaah Haji Kloter 1 Segera Tiba di Palembang, Keluarga Dilarang Jemput di Asrama Haji
  • Khofifah: Layanan Seamless Corridor Percepat Debarkasi Jamaah Haji Surabaya
  • Kepulangan Jamaah Haji Kloter Pertama Surabaya: 378 Jemaah Tiba, Layanan Seamless Corridor Permudah Proses
  • PMI Jakpus Gerak Cepat Tangani Pengungsi Kebakaran Kemayoran, Siapkan Bantuan Medis dan Tenda
  • Pria di Bandung Dibacok Begal Saat Jaga Ayah Sakit di Rumah Sakit
  • kasasi
  • mahkamah agung
  • polisi kriminal
  • polisi narkoba
  • polri
  • sidang narkoba teddy minahasa
  • teddy minahasa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yan Muhardiansyah
N
Reporter Nanda Perdana Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.