Karantina Sulut dan Ditpolairud Musnahkan Ratusan Ayam Ilegal Filipina, Cegah Flu Burung
Balai Karantina Sulawesi Utara bersama Ditpolairud Polda Sulut memusnahkan 102 ekor ayam ilegal Filipina, langkah tegas cegah wabah flu burung HPAI yang berpotensi melumpuhkan ekonomi peternak lokal.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, di bawah naungan Badan Karantina Indonesia (Barantin), bersama dengan Direktur Kepolisian Perairan (Ditpolairud) Polda Sulut, telah melakukan pemusnahan terhadap 102 ekor ayam ilegal. Ayam-ayam ini diketahui berasal dari Filipina dan masuk tanpa dokumen karantina yang sah. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap potensi ancaman kesehatan hewan dan manusia di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan di Manado pada Rabu, 15 April 2026, setelah komoditas ilegal tersebut berhasil diamankan oleh DIT Narkoba Polda Sulut. Penangkapan terjadi saat pemantauan di Pantai Kima Bajo pada tanggal 11 April 2026 lalu. Tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam penyelundupan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa Filipina masih berstatus zona merah wabah flu burung tingkat tinggi (Highly Pathogenic Avian Influenza/HPAI) sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Oleh karena itu, pemasukan ayam ilegal dari negara tersebut sangat rentan menularkan penyakit berbahaya. Langkah pemusnahan ini krusial untuk melindungi kesehatan ternak lokal dan mencegah dampak ekonomi yang merugikan.
Ancaman Flu Burung HPAI dari Ayam Ilegal Filipina
Filipina secara resmi dinyatakan sebagai zona merah untuk wabah flu burung HPAI oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Status ini mengindikasikan risiko tinggi penularan penyakit mematikan yang dapat menyebar dengan cepat di antara unggas. Pemasukan unggas dari negara tersebut tanpa melalui prosedur karantina yang ketat menjadi ancaman serius bagi sektor peternakan Indonesia.
Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa ayam selundupan ini masuk tanpa disertai dokumen karantina dari negara asalnya. Kondisi kesehatan unggas tersebut tidak terjamin, sehingga berpotensi membawa virus HPAI yang berbahaya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pemusnahan adalah langkah wajib.
Indonesia telah menerapkan penutupan akses pemasukan unggas dari Filipina melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri peternakan lokal serta kesehatan masyarakat dari ancaman wabah flu burung. Virus HPAI dapat melumpuhkan kondisi ekonomi peternak jika sampai masuk dan menyebar di Indonesia.
Prosedur Penangkapan dan Pemusnahan yang Ketat
Penangkapan ayam ilegal ini merupakan hasil dari operasi pemantauan yang dilakukan oleh DIT Narkoba Polda Sulut di Pantai Kima Bajo. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga perbatasan dari masuknya komoditas ilegal. Komoditas ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur.
Proses pemusnahan 102 ekor ayam ilegal Filipina ini dilakukan dengan menerapkan standar biosekuriti yang sangat ketat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit selama dan setelah proses pemusnahan. Asas kesejahteraan hewan juga diterapkan selama proses ini berlangsung.
Ayam-ayam tersebut terlebih dahulu disembelih sesuai prosedur, kemudian dibakar hingga tuntas. Residu dari pembakaran selanjutnya ditimbun di lokasi yang aman dan dilapisi dengan cairan disinfektan. Agus Mugiyanto menegaskan bahwa langkah berlapis ini menjamin tidak ada risiko penyebaran penyakit dan tidak akan mencemari lingkungan sekitar.
Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Nasional
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Sulut, Karel Tangay, menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bukti sinergi yang solid antarinstansi. Kerjasama antara Barantin dan Ditpolairud Polda Sulut sangat penting untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit dari komoditas ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan nasional terhadap ancaman biologis.
Tiga pelaku penyelundupan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina saat ini telah diamankan dan ditahan oleh pihak berwajib. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia dari ancaman penyakit lintas batas. Sinergi antara lembaga karantina, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan hayati negara. Ini juga menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas ekonomi peternakan lokal.
Sumber: AntaraNews