Kapolri Cari Terobosan Hukum Tren Baru Narkoba, Ketamin dan Vape Etomidate
Kapolri Listyo menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba, demi menyelamatkan seluruh rakyat dan generasi muda bangsa Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung temuan gaya baru peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang belum masuk dalam aturan hukum, yaitu penggunaan ketamin dan cairan Vape mengandung senyawa etomidate.
“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidat yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” tutur Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
“Kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” sambungnya.
Ramu Formulasi Hukum
Sebab itu, kata dia, Polri sebagai bagian dari komite nasional narkotika dan psikotropika saat ini tengah bekerja sama dengan tim akses obat Kementerian Kesehatan untuk meramu formulasi terobosan hukum.
“Mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam Revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” jelas dia.
Listyo pun menegaskan komitmennya untuk memerangi narkoba, demi menyelamatkan seluruh rakyat dan generasi muda bangsa Indonesia.
“Dengan demikian diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” ujarnya.