Junimart Girsang sebut Masinton terancam sanksi berat dari MKD
"Kita juga pasti akan meminta penjelasan Pak Masinton di MKD kalau sudah ada laporan," ujar Junimart.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyebut anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terancam sanksi berat. Hal tersebut terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Masinton terhadap stafnya sendiri, Dita Aditya Ismawati (27).
"Yah kalau penganiayaan berat lah. Namanya juga penganiayaan. Sudah tidak punya perikemanusiaan. Namanya penganiayaan, apalagi perempuan, tidak boleh lah. Untuk pembentukan panel kalau sanksi berat, yah kita lihat nanti lah," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Politikus PDIP ini juga menjelaskan bahwa masalah yang menyangkut Masinton ini jangan diseret ke ranah politik, sebab itu hanya urusan personal. Maka dari itu dia berharap kepolisian bisa bertindak secara profesional. Dia meminta kepolisian segera mendalami siapa pelaku, korban, dan motif penganiayaan.
"Tapi perlu saya sampaikan, ini bukan masalah politik. Ini masalah pribadi antar mereka. Anggota DPR dan stafnya, jadi biarkan mereka selesaikan sendiri. Jadi jangan dibawa ke ranah-ranah politik. Kita lihat saja, mudah-mudahan di MKD kita bisa bekerja secara maksimal, dan di kepolisian juga, mereka bisa bekerja secara profesional sehingga bisa menjadi jelas dan terang," tuturnya.
Untuk mengklarifikasi terkait kasus ini, MKD berniat akan memanggil Masinton. Namun jika belum ada pengadu ke MKD, proses penanganan etik tidak akan berjalan.
"Kita juga pasti akan meminta penjelasan Pak Masinton di MKD kalau sudah ada laporan. Kalau belum ada laporan, kita tidak bisa berbuat apa-apa di sini," pungkasnya.
Baca juga:
Desmond sebut MKD sulit buktikan pengakuan Dita dianiaya Masinton
PDIP langsung pasang badan bela Masinton di kasus pemukulan
Ada motif asmara di balik Masinton aniaya Dita Aditia?
'Sudah 9 hari berlalu kenapa Dita baru lapor dianiaya Masinton?'
NasDem: Kasus Masinton tak ada hubungan dengan politik dan institusi