Jambore ABPEDNAS Perkuat Kapasitas BPD dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Momentum ini menjadi catatan tersendiri karena untuk pertama kalinya Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Cianjur bersama.
Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dipenuhi ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sabtu (27/6/2026). Momentum ini menjadi catatan tersendiri karena untuk pertama kalinya Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Cianjur bersama BPD se-Kabupaten Cianjur menggelar Jambore tingkat kabupaten.
Peserta yang datang dari 32 kecamatan mengikuti rangkaian kegiatan yang tidak hanya berisi seremoni, tetapi juga forum penguatan kapasitas kelembagaan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, perwakilan Kejaksaan Negeri Cianjur, Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar, serta Yudi Purnomo.
Dalam sambutannya, Bupati Wahyu menegaskan jambore ini dirancang sebagai ruang belajar kolektif bagi pengurus dan anggota BPD. Melalui diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman antarwilayah, pemerintah daerah berharap kualitas tata kelola desa semakin meningkat.
Pembangunan Desa
Menurut Wahyu, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh unsur pemerintahan desa membangun kolaborasi dan menjalankan peran masing-masing secara seimbang.
"Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat," ujar Wahyu di hadapan peserta.
Selain penguatan kapasitas, forum juga menjadi ruang penyampaian aspirasi. Salah satu isu yang mengemuka adalah harapan peningkatan tunjangan dan dukungan anggaran bagi anggota BPD.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wahyu menyampaikan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan. Namun, seluruh usulan tetap akan disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
“Segala bentuk apresiasi bagi yang bekerja untuk desa adalah perhatian kami. Penyesuaiannya akan kami lihat dari skala prioritas dan kekuatan anggaran. Semoga ke depan makin baik,” katanya.
Pengelolaan Dana Desa
Sementara itu, sesi yang menjadi perhatian peserta berlangsung saat penyampaian arahan hukum terkait pengelolaan dana desa. Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar membacakan pesan resmi Kejaksaan Agung mengenai pendekatan penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
Dalam arah kebijakan yang disampaikan, penanganan persoalan di desa disebut mengedepankan prinsip keadilan dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana.
Irfan menjelaskan, apabila ditemukan kekeliruan administratif yang tidak disertai unsur kesengajaan dan telah dilakukan perbaikan, pendekatan yang ditempuh adalah pendampingan dan pembinaan.
“Kalau yang terjadi kesalahan teknis dan kemudian diperbaiki, pendekatannya adalah pendampingan. Tujuannya agar tata kelola semakin baik,” ujar Irfan.
Meski demikian, ia menegaskan pendekatan tersebut tidak mengurangi komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara maupun daerah.
Jembatan Komunikasi
Menurut Irfan, ABPEDNAS juga mengambil peran sebagai jembatan komunikasi dan edukasi agar aparatur desa memahami koridor hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Organisasi tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman tata kelola sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum yang muncul akibat ketidaktahuan prosedur administrasi.
Dari forum Sarongge, dua agenda besar mengemuka: memperkuat kualitas kebijakan desa agar berjalan sesuai aturan serta memastikan aparat desa memperoleh pendampingan yang memadai dalam menjalankan tugas.
Rangkaian jambore kemudian ditutup dengan refleksi bersama yang menekankan pentingnya transparansi, pembinaan, dan kolaborasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan desa.
Bagi Kabupaten Cianjur, kegiatan ini dipandang bukan sekadar agenda organisasi, tetapi menjadi langkah awal memperkuat tata kelola desa yang lebih adaptif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.