Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektifitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
Jaksa menyatakan, bersikap profesional dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Hal itu disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Rizieq Syihab dan penasihat hukum pada dakwaan.
Rizieq Syihab kembali menjalani sidang atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang digelar di PN Jaktim, Selasa (30/3).
"Kami tegaskan dan yakinkan kembali kepada terdakwa dan penasihat hukumnya secara khusus bahkan seluruh masyarakat Indonesia secara umumnya yang dengan telah seksama mengikuti jalannya persidangan ini. Kami penuntut umum tidak pernah berlaku diskriminatif dan zalim terhadap terdakwa," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, jaksa dalam proses penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan obyektifitas, kecermatan, kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Apakah telah memenuhi seluruh kelengkapan formil maupun kelengkapan materil yang disaratkan yaitu kelengkapan berkenaan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan dari unsur obyektif, dan subyektif. Bahkan menjadikan terdakwa sebagai subyek bukan sebagai obyek. Serta menjamin sepenuhnya semua hak-hak terdakwa setiap tingkat pemeriksaan demi terlaksana proses peradilan pidana yang sesuai ketentuan Hukum acara Pidana yang berlaku," papar Jaksa.
Jaksa meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan dalam persidangan.
Menurut Jaksa, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang semua itu harus dikontruksikan dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu dalam mencari dan mengungkap kebenaran materil.
"Namun tetap dilakukan dengan cara baik, profesional dan beretika," ujar Jaksa.
Jaksa mengharapkan terdakwa tidak lagi mengulangi sikap-sikap yang arogan berteriak-teriak, maki dan menghujat serta melontarkan kalimat yang buruk pada pihak-pihak lainnya baik pada jaksa penuntut hukum maupun kepada majelis hakim dengan sebutan bodoh, pandir, dungu, dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar kepada kami seolah-olah telah memfitnah terhadap diri terdakwa dalam proses penengakkan hukum seperti ini. Mari kita sudahi, hadiri duduk seperti itu sesuai firman Allah dan Alquran," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Pengacara Sebut Hadis Nabi yang Dikutip Jaksa Tidak Tepat untuk Kasus Rizieq
Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April
Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain
Disebut Pandir dalam Eksepsi Rizieq, Jaksa Bilang 'Kami Intelektual Pendidikan S2'
Jaksa Sebut Rizieq Syihab Tidak Perlu Kambinghitamkan Mahfud MD
2 Terduga Teroris Condet dan Bekasi Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Bantah Eksepsi Rizieq: Dari Puluhan Lembar Tak Satu Huruf Pun Fitnah Terdakwa