Disebut Pandir dalam Eksepsi Rizieq, Jaksa Bilang 'Kami Intelektual Pendidikan S2'
Merdeka.com - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali digelar. Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq.
JPU menyatakan tidak terima atas eksepsi Rizieq yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai, penggunaan kata-kata tersebut bukan bagian dari eksepsi. Selain itu, JPU juga menyebut bahwa kedua kata itu biasa digunakan oleh orang yang tidak berpendidikan.
"Adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasihat hukum adalah tidak tepat. Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU Teguh Suhendro di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih detail lagi, JPU menyebutkan arti kata dungu dan pandir berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sehingga menurutnya, kata-kata tersebut tidak tepat karena ia mengklaim bahwa seluruh JPU merupakan orang-orang yang berpendidikan. Selain itu, dia juga mengatakan, kata-kata tersebut dinilai non-yuridis sehingga JPU tidak bisa memahaminya.
"Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 artinya bodoh. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh," tuturnya.
JPU bahkan mengatakan, Rizieq dan para pengacaranya sangatlah naif karena telah menyebut JPU bodoh. JPU lantas menekankan bahwa rata-rata para JPU berpendidikan S2 dan sangat berpengalaman di bidang hukum.
"Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ungkapnya.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," lanjutnya.
JPU kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak meremehkan ataupun menjustifikasi orang lain, karena kata JPU, kedua sifat tersebut merupakan sifat orang yang tidak bermoral. Seperti yang diketahui, pimpinan Eks FPI itu merupakan seseorang yang memiliki banyak massa/ pengikut sehingga seharusnya bisa menjadi contoh sosok yang bermoral.
"Sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi terdakwa hari Jumat, 26 Maret lalu, Rizieq menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah karena 'dungu' dan 'pandir'. Hal ini dikatakan Rizieq saat membahas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI yang masuk ke dalam perkara 221.
"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap Rizieq dalam sidang eksepsinya Jumat lalu
Sebagai informasi, PN Jaktim hari ini juga menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya