Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM

Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM

Penahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM