Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain

Jaksa Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir, Nilai Ucapan Rizieq Merendahkan Orang Lain Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab. Jaksa menyinggung ucapan Rizieq yang menghina, termasuk tuduhan mempolitisir dakwaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3), jaksa menyampaikan, sebagai seorang tokoh agama dari sebuah ormas keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak, sikap yang ditunjukkan Rizieq tak demikian.

"Akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar Jaksa.

Jaksa mengulangi kembali kata-kata yang diucapkan Rizieq dalam eksepsinya seperti biadab, tidak beradab keterbelakangan intelektual, dungu, pandir dan seterusnya.

"Kata itu diucapkan di persidangan terbuka untuk umum," ujar dia.

Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.

"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.

"Untuk itu, sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," sambung dia.

"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.

Bantah Politisasi Pelanggaran Prokes

Jaksa juga membantah tudingan mempolitisasi dakwaan pelanggaran prokes. Sebelumnya, Rizieq menilai, pengulangan kalimat Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan bagian dari mendramatisir, mempolitisir dan mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW.

Jaksa menilai, itu hanyalah luapan emosi terdakwa dan di luar ruang lingkup nota keberatan.

"JPU bukan lembaga politik yang mempolitisir dan juga bukan sedang melakukan upaya jahat untuk mendramatisir, atau mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW. Fungsi JPU adalah penegakan hukum," tegasnya.

JPU menyampaikan pada saat melakukan pelanggaran terdakwa masih menyatakan sebagai Imam Besar FPI dan pengurus besar FPI demikian juga surat yang diterbitkan masih berlogo FPI. Terdakwa Rizieq diadili sebagai individu dan bukan pengurus ormas. Sehingga JPU menilai kalimat bagian dari curahan hati.

"Pernyataan curahan hati dan di luar ruang lingkup eksepsi," ujar Jaksa.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP