Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April

Jaksa Tolak Eksepsi Rizieq, Hakim akan Ambil Keputusan 6 April Sidang lanjutan Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini dinyatakan JPU setelah pihaknya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq Syihab pada sidang Selasa (30/3). Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.

"Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Syihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021 tidak dapat diterima atau ditolak, dan (JPU) menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata JPU dalam sidang tanggapan JPU yang disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim, Selasa (30/3).

JPU berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus kerumunan itu. JPU pun menyerahkan hasil penilaian tanggapan JPU terhadap eksepsi Rizieq itu kepada Majelis Hakim.

Menanggapi JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang memimpin sidang tersebut mengatakan, pihaknya akan memutuskan keberatan dari JPU terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

"Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021," kata Suparman.

Sebelumnya, alasan JPU menolak eksepsi Rizieq yaitu karena eksepsi tersebut dinilai tidak mendasar atau tidak sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu, eksepsi pentolan FPI itu juga dinilai terlalu berlebihan dan mendramatisir.

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir. Suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," ujar JPU.

Lebih detail lagi, poin eksepsi terdakwa yang dinilai berlebihan itu terlampir pada paragraf 4 halaman 7. Rizieq menuding pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan kriminalisasi agama karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Rizieq bahkan juga menyebut kepolisian dan kejaksaan telah berpikir sesat.

"Terdakwa mengkhawatirkan kegiatan berupa azan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di kuil kelenteng merupakan hasutan ajakan berkerumun (bagi polisi). Sehingga terdakwa menyimpulkan hal itu merupakan kriminalisasi agama," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut eksepsi Rizieq yang dimaksud JPU:

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun. Maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkap Rizieq dalam eksepsinya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP