Jadi Tersangka, Pemilik Biro Umrah Murah Berujung Penipuan di Semarang Ternyata Pernah 2 Kali Masuk Penjara
Hingga saat ini, tercatat empat korban telah melapor ke Polrestabes Semarang terkait kasus penipuan perjalanan haji dan umrah yang tak kunjung diberangkatkan.
Penyidik Polrestabes Semarang resmi menetapkan pemilik biro haji dan umrah AI Amanah, Herdi Utomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Tersangka sudah kami tahan dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/4).
Hingga saat ini, tercatat empat korban telah melapor ke Polrestabes Semarang terkait kasus penipuan perjalanan haji dan umrah yang tak kunjung diberangkatkan. Total kerugian yang dialami para pelapor mencapai Rp365 juta.
"Total empat orang yang mengalami kerugian sekitar Rp365 juta. Namun, total korban diperkirakan ada sekitar 15 orang. Untuk korban lainnya masih kami dalami,” ungkapnya.
Polisi menduga jumlah korban bisa terus bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Modus Paket Murah, Biro Dipastikan Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, biro umrah tersebut telah beroperasi selama tiga tahun dan dipastikan tidak memiliki izin resmi. Tersangka menawarkan paket umrah dengan harga jauh lebih murah untuk menarik minat calon jemaah.
"Harganya Rp25 juta untuk umrah sembilan hari. Ini ilegal, fiktif, dan tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Para korban yang telah melunasi biaya perjalanan hingga kini tidak diberangkatkan, dan dana yang disetorkan pun belum dikembalikan.
"Keberangkatan gagal total. Untuk korban-korban lain masih terus kami dalami,” ujarnya.
Tersangka Residivis Kasus Serupa
Herdi Utomo diketahui bukan kali pertama terjerat kasus penipuan. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa pada tahun 2016 dan 2017.
"Tersangka merupakan residivis kasus penipuan dua kali, yakni pada tahun 2016 dan 2017,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Korban Sempat Datangi Kantor Biro
Sebelumnya, belasan orang yang diduga menjadi korban mendatangi kantor biro perjalanan umrah tersebut yang berlokasi di ruko Java Mall, Kota Semarang, pada Minggu (26/4/2026) malam.
Dalam aksi tersebut, para korban berhasil mengamankan pemilik biro dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Sedikitnya 12 orang diduga menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta, bahkan ada yang mencapai Rp275 juta.