LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka di KPK, Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jaksel

Panitera PN Jakut itu disebut menerima suap untuk membantu meringankan hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan.

2016-08-02 17:19:21
Suap Saipul Jamil
Advertisement

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (15/6) lalu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis kasus pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Senin (1/8) lalu, Rohadi mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditolak karena bukan berada di wilayah hukum PN Jakpus.

Rohadi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutriana membenarkan pihaknya telah menerima berkas praperadilan Rohadi yang didaftarkan lewat kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun.

"Memang betul ada pendaftaran (pengajuan praperadilan), tapi saat ini sedang di proses," ucap Made kepada merdeka.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/8).

Setelah penerimaan berkas akan dipelajari dulu selama sepekan ke depan, kemudian jadwal sidang akan ditentukan.

"Biasanya seminggu prosesnya. Setelah mendaftar kan baru akan didata, dinomorin dulu, nanti kita tanyakan dulu ke ketua untuk agenda (sidang), begitu prosedurnya," lanjutnya.

Menurutnya, kuasa hukum Rohadi mendaftarkan gugatan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kira-kira sekitar jam 11-12 an lebih, tadi saya sudah ngecek ke pidana katanya sudah daftar atas pemohon Rohadi. Saat ini sedang kita proses," tutupnya.

Merdeka.com mencoba konfirmasi kuasa hukum Rohadi, yakni Tonin Tachta Singarimbun melalui sambungan telepon. Hingga saat ini belum ada jawaban dari kuasa hukum Rohadi.

Seperti diketahui, Rohadi tertangkap oleh KPK usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Penyidik menyita sejumlah uang sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik berwarna merah.

Uang suap tersebut diduga dari kakak Saipul Jamil, yakni Samsyul Hidayatullah. Suap dimaksudkan meringankan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila yang menjerat penyanyi dangdut tersebut.

Baca juga:
Terkait suap Saipul Jamil, KPK periksa Panitera PN Jakarta Utara
Kasus suap Bang Ipul, KPK panggil hakim tinggi PT Bandung
Kasus cabul bang Ipul seret Partai Golkar
KPK belum terbuka soal dugaan Rp 250 juta dijanjikan kubu Bang Ipul
KPK dalami uang Rp 700 juta milik Rohadi terkait gugatan Golkar
KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta
Golkar bantah duit suap Rohadi terkait gugatan Ical ke Agung Laksono

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.