Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK belum terbuka soal dugaan Rp 250 juta dijanjikan kubu Bang Ipul

KPK belum terbuka soal dugaan Rp 250 juta dijanjikan kubu Bang Ipul Saipul Jamil diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum menegaskan berapa total pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sejauh ini KPK masih mengusut berapa total uang suapnya, sekaligus mendalami kesepakatan pembayaran atas jual beli perkara kasus Saipul Jamil.

Saat dikonfirmasi merdeka.com perihal adanya pemberian lain selain Rp 250 juta yang diterima Rohadi, Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati masih enggan mengungkapnya.

"Saya tidak dapat detil itu pemberian keberapa. Lebih baik menunggu di persidangan, jadi informasinya memang akurat," ujar Yuyuk, Senin (25/7).

Diwaktu yang bersamaan, kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mengakui kliennya itu pernah menerima uang Rp 50 juta tiga hari setelah membocorkan informasi kepada kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman perihal susunan hakim yang akan memvonis terdakwa kasus pencabulan itu.

Selang sehari setelah vonis hakim dijatuhkan, Bertha melunasi janjinya kepada Rohadi dengan membayar Rp 250 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP