Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
Revisi UU Terorisme tidak akan mengakomodir permohonan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menuturkan, DPR setuju merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dia menegaskan bahwa revisi UU Terorisme tidak akan mengakomodir permohonan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso soal pemberian wewenang menangkap dan menahan pelaku teror.
"Untuk BIN yang ingin diberikan penambahan kekuatan penangkapan ini belum bisa kita akomodir, intelijen kan kerjanya silent, yang penting peningkatan kerja sama lintas sektor," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1).
Firman mengakui lemahnya UU terorisme saat ini. Salah satu contohnya, aparat tidak diakomodir menggunakan teknologi modern. Padahal, dengan kecanggihan teknologi, perencanaan dan aksi teror bisa dikendalikan luar negeri.
Politikus Golkar ini menjelaskan, revisi UU Terorisme akan dibarengi revisi UU Narkoba. Sebab, dia menilai saat ini pelaku radikalisme sudah menjalin kerja sama dengan gembong narkoba.
"Revisi UU Terorisme diikuti juga revisi UU narkoba karena ini ada indikasi para bandar narkoba sudah mulai ada keterlibatan dengan kaum radikalisme. Bandar narkoba sudah membangun aviliasi dengan kaum radikalisme," ucapnya.
Baca juga:
PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme