Ini poin usulan Polri terkait revisi UU Terorisme
Polisi belum memiliki kewenangan untuk menjerat terduga teroris yang akan berangkat ke Suriah.
Wakapolri Komjen Pol, Budi Gunawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa usulan untuk dimasukkan ke draft revisi Undang-undang terorisme. Salah satunya, memperluas ruang lingkup pidana atau pasal tentang terorisme.
"Antara dua pilihan Undang-undang yang direvisi kita putuskan kemudian beberapa hal ada perluasan lingkup unsur pidana yang bisa dikenakan nanti untuk perluasan pidana terorisme," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1).
"Contoh tentang pencucian otak kemudian tentang juga ajakan-ajakan, ajaran-ajaran termasuk edaran-edaran tentang slogan termasuk yang di medsos sering kita lihat tentang pembuatan bom, anjuran-anjuran sebagai semua bisa dikenakan," tambah dia.
Selain itu, Budi menambahkan semua bukti ataupun data yang dimiliki intelijen pun akan dimasukkan dalam perluasan UU terorisme. Sehingga, pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku terorisme dengan bukti-bukti yang didapat intelijen.
"Perluasan tentang masa penangkapan dan penahanan termasuk bukti intelijen bisa dijadikan acuan, masukan intelijen bisa didalami karena suatu saat bisa jadi pengawasan," terang dia.
Budi mengungkapkan ada beberapa alasan Polri ngotot meminta UU terorisme harus direvisi. Di antaranya, polisi belum memiliki kewenangan untuk menjerat terduga teroris yang akan berangkat ke Suriah.
"Kita melihat seperti saat ini yang kalau itu belum dilakukan artinya belum masuk kriteria lah yang diperbuat, artinya belum jadi tindakan belum bisa dijadikan unsur itu. Seperti yang ke Suriah belum bisa dipidanakan," pungkas dia.
Baca juga:
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
Cegah terorisme, pemerintah diminta awasi jalur tikus senjata ilegal