LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini kata Polri kasus pimpinan KPK terkait Novanto naik penyidikan

Ini kata Polri kasus pimpinan KPK terkait Novanto naik penyidikan. Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan dengan tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

2017-11-08 19:09:48
Polri
Advertisement

Kadiv Humas Mabes Polri membenarkan status kasus pelaporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dinaikkan menjadi penyidikan. Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan dengan tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Iya, sudah melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Jadi semenjak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan. Tetapi status Saut Situmorang dan Agus Rahardjo masih sebagai terlapor," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Sebelum dilakukannya penyidikan, Polri terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. "Melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi yaitu, satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. Terus yang kedua, melaksanakan gelar perkara dan habis itu baru penyidikan," ujarnya.

Setyo mengatakan, Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah melihat putusan praperadilan nomor 97/pid.prap/2017 PN jaksel tangal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Setyo pun menerangkan, putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Novanto karena Hakim Cepi Iskandar telah menyatakan penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 juli 2017 dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 juli 2017. Menghukum termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil," terangnya.

Sebelum melakukan pemanggilan terhadap Saut dan Agus untuk diperiksa, dirinya menuturkan bahwa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mengumpulkan beberapa alat bukti.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan akan mengumpulkan alat bukti lainnya. Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri," ucapnya.

Dalam kasus ini, Saut dan Agus dipersangkakan dengan Pasal membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP JO pasal 55 Pasal 1 ke satu KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Baca juga:
Diminta JK, dokter RS Premiere Jatinegara bakal jelaskan penyakit Setnov
Kuasa hukum tegaskan Setnov belum terima SPDP baru kasus e-KTP dari KPK
Bela Setnov, Fahri Hamzah minta KPK ikuti aturan pemanggilan anggota DPR
Dalami keterlibatan Setnov di korupsi e-KTP, KPK periksa Rudi Alfonso
Utak atik pasal demi hindari KPK
Putusan MK soal 'izin presiden' jadi perdebatan, ini kata pengacara Setnov
Kubu Setya Novanto dinilai salah tafsir putusan MK soal 'izin presiden'

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.