Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Setnov, Fahri Hamzah minta KPK ikuti aturan pemanggilan anggota DPR

Bela Setnov, Fahri Hamzah minta KPK ikuti aturan pemanggilan anggota DPR Setnov kembali jadi Ketua DPR. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kemarin (6/11) mengirimkan surat ketidakhadiran untuk diperiksa sebagai saksi dari Bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiardjo tersangka dari kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dikirim Novanto dengan Kop DPR itu dipaparkan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo jika ingin memanggil Novanto.

Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah KPK harus mematuhi etika pemanggilan bagi anggota dewan yang telah ditetapkan MK. Sebab, alasan ketidakhadiran Novanto sudah diatur payung hukum yang mengikat yaitu di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.

"Itu kan juga etika penyelenggaraan negara yang harus dihormati. Ada kesalahan yang sudah panjang tapi cenderung kemudian dibenarkan karena ngga pernah dikoreksi adalah kewenangan KPK memanggil manggil orang, itu ada batasnya juga," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Karena itu harusnya kepada DPR itu dulu kita mengatur dalam MD3 bahwa pemeriksaan anggota DPR itu harus ada izin MKD lalu kemudian itu dibatalkan dan kembali kepada ketentuan lama, izin dari Presiden. Itu juga harus dihormati," sambungnya.

Lanjut Fahri, memang ada aturan hukum sendiri jika ingin berhubung dengan pimpinan DPR. Sikap Novanto yang sempat hadir dalam beberapa kali pemeriksaan juga dinilai Politisi PKS ini sebagai sesuatu yang salah.

"Kalau saya itu kesalahan yang terus-menerus dibiarkan (kehadiran Novanto dalam beberapa kali pemeriksaan) dan KPK kan menikmati panggung wartawan di depan gedung KPK itu kayak kantor berita," ungkapnya.

"Ada etika penyelenggaraan negara karena ini negara bukan warung kopi, harus ada etika di dalamnya harus ada cara kita untuk mengapproach posisi posisi pejabat-pejabat yang sedang bertugas," ucapnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP