Kubu Setya Novanto dinilai salah tafsir putusan MK soal 'izin presiden'
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto menolak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (6/11). Hal ini merujuk putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 yang menyatakan penegak hukum harus izin presiden jika melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR.
Tapi, tafsir putusan MK dari kubu Novanto dianggap salah kaprah. Kubu Novanto dianggap tidak mampu dan tidak memahami UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, serta perkembangan ketatanegaraan pasca adanya Putusan MK tahun 2015 yang lalu.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan, saat ini pasal yang mengatur mengenai prosedur dalam hal anggota DPR menghadapi pemeriksaan aparat penegakan hukum karena melakukan tindak pidana adalah Pasal 245 UU MD3 yang oleh Mahkamah Konstitusi Melalui Putusannya Nomor 76/PUU-XII/2014 telah diberikan pengertian/makna baru.
Bayu mengatakan, jika sebelum adanya putusan MK tersebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maka setelah adanya putusan MK persetujuan tertulis dari MKD diganti dengan persetujuan tertulis dari Presiden.
"Artinya, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana setelah adanya Putusan MK ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden," kata Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11).
Namun demikian, Bayu melanjutkan, menurut MK apabila Presiden tidak memberikan persetujuan tertulis paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tetap dapat dilakukan. Artinya persetujuan tertulis Presiden tidak bisa dijadikan alat untuk mangkir atau menunda dilakukannya Penyidikan. Hal ini dalam rangka mewujudkan proses hukum yang berkeadilan serta menjamin kepastian hukum.
"Pasal 245 UU MD3 pasca adanya Putusan MK mengatur persetujuan tertulis Presiden diperlukan hanya untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bayu, untuk pemanggilan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan pengadilan yang ditujukan kepada anggota DPR untuk kepentingan
seperti menjadi saksi perkara pidana tentu tidak memerlukan persetujuan tertulis menjadi saksi. Dengan demikian tidak bisa anggota DPR menolak hadir dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi karena alasan belum ada izin tertulis Presiden karena memang hal demikian tidak diperlukan.
Lagipula, Bayu menjelaskan lebih dalam, Pasal 245 ayat 3 UU MD3 masih tetap berlaku menjadi satu kesatuan Makna dengan Pasal 245 ayat (1). Pasal 245 ayat (3) UU MD3 isinnya adalah kewajiban meminta persetujuan tertulis kepada presiden untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Dengan demikian pemeriksaan anggota DPR sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang masuk tindak pidana khusus tidak perlu persetujuan tertulis Presiden," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya