Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32 Persen dari Trump, Efek Gabung BRICS?
Indonesia termasuk dalam 14 negara yang terkena tarif impor tinggi tersebut sebesar 32%.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh kelompok ekonomi BRICS tak ada kaitannya dengan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Pasalnya, kata dia, ada banyak negara yang juga dikenakan tarif resiprokal oleh Trump.
"Kalau menurut pendapat kami sesungguhnya tidak ada (kaitannya). Karena itu kan (tarif impor) kalau saudara-saudara perhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia kan begitu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, dia menjelaskan pengenaan tarif impor 32 persen sudah diberlakukan Trump sebelum Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS. Untuk itu, Prasetyo memastikan pengenaan tarif impor tak ada hubungannya dengan keeikutsertaan Indonesia di BRICS.
"Dan pengenaan tarif 32 persen itu pun kan jauh-jauh hari sebelum kita dinyatakan menjadi anggota penuh BRICS. Saya pikir enggak ada hubungannya gitu," jelasnya.
Prasetyo menyampaikan tim negosiator Indonesia yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus melakukan negosiasi tarif impor dengan pemerintah AS. Dia berharap tim negosiator dapat memberikan hasil terbaik untuk Indonesia.
"Kita berharap apa yang menjadi kebijakan pemerintah Amerika Serikat dapat ditinjau kembali sehingga memberikan keuntungan bagi perdagangan kita," ujar Prasetyo.
Di sisi lain, dia mengungkapkan kemungkinan Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Trump untuk menegosiasikan tarif impor. Namun, Prasetyo menyebut pertemuan tersebut belum dijadwalkan.
"Ya, sebagai sebuah upaya tentu ada. Tapi belum dipastikan untuk akan adanya pertemuan dengan Presiden Trump," ucap Prasetyo.
Indonesia kena Tarif 32 Persen
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif impor tinggi kepada sedikitnya 14 negara mulai 1 Agustus 2025. Indonesia rencananya akan terkena tarif impor sebesar 32%.
Tujuan pengenaan tarif impor dikatakan demi keadilan dengan melihat defisit perdagangan AS dengan negara-negara lain. Tarif Impor baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Pemberlakuan tarif ini mundur dari waktu sebelumnya, yang seharusnya berlaku mulai 9 Juli ini.
Indonesia termasuk dalam 14 negara yang terkena tarif impor tinggi tersebut sebesar 32%. Adapun negara lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Indonesia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.