Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Love Scam Libatkan Tiga WN China
Kantor Imigrasi Soetta berhasil mengungkap praktik love scam lintas negara yang melibatkan tiga WN China, menjanjikan pernikahan palsu demi keuntungan finansial dan melindungi WNI dari penipuan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan praktik love scam atau kawin pesanan lintas negara. Kasus ini melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China, yang menjadi bagian dari sindikat penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga negara Indonesia. Tiga WN China yang terlibat adalah CS, FG, dan CX, yang diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keimigrasian terhadap permohonan paspor baru seorang WNI pada awal Juni 2026. Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada pembongkaran sindikat yang beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan Sindikat Love Scam
Penanganan perkara love scam ini dimulai ketika petugas keimigrasian mencurigai permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa ia akan diberangkatkan ke Tiongkok.
FNR dijanjikan akan dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN. Temuan awal tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soetta.
Pengembangan penyelidikan berhasil mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan sindikat love scam ini. Berbekal petunjuk tersebut, petugas Imigrasi Soetta langsung mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum ia meninggalkan wilayah Indonesia.
Operasi pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Modus Operandi dan Janji Palsu kepada Korban Love Scam
Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO sebelumnya telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok, namun upaya tersebut gagal karena ketidaksesuaian visa yang mereka miliki. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para korban love scam dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.
Sindikat ini memiliki skema finansial yang terorganisir dalam praktik love scam. Para calon suami yang terlibat dalam jaringan ini membayar sekitar 60.000 RMB, setara dengan sekitar Rp150 juta, kepada pelaku CS.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisa dana digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, serta biaya keberangkatan para korban.
Tindakan Keimigrasian Tegas dan Pendalaman Kasus Love Scam
Atas hasil pembongkaran kasus ini, Imigrasi Soetta telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi ketiga warga negara Tiongkok yang terlibat dalam jaringan love scam tersebut. Deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).
Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan untuk masuk ke dalam Daftar Penangkalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Mereka berkomitmen untuk mengungkap jaringan praktik "kawin pesanan" lintas negara secara menyeluruh guna memberantas kejahatan transnasional ini.
Sumber: AntaraNews