Heru Hanindyo Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset Terkait Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli belum merinci jenis dan nilai aset yang diblokir, karena proses penyidikan masih berjalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Heru Hanindyo, hakim non-aktif yang menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka disertai dengan langkah pemblokiran aset milik Heru oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).
“Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Harli belum merinci jenis dan nilai aset yang diblokir, karena proses penyidikan masih berjalan.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH,” lanjutnya.
Sudah Jadi Tersangka Sejak 10 April
Meski perkara suap telah disidangkan, Kejagung tetap mengembangkan kasus tersebut ke ranah pencucian uang. Harli menyebut Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025.
“Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” jelas Harli.
Heru dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo bersama dua hakim lain, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi. Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.