Halim Kalla Urung Diperiksa Kortas Tipidkor Polri Hari Ini, Alasan Kesehatan Jadi Kendala
Pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Rabu (12/11) itu batal dilakukan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menunda pemeriksaan terhadap Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), Halim Kalla (HK), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat. Pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Rabu (12/11) itu batal dilakukan.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyampaikan, Halim Kalla meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan terhadap Direktur PT Praba Indopersada, Hartanto Yohanes Lim (HYL) juga belum jug terlaksana.
"Untuk hari ini tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan.
Kesehatan
Sama halnya dengan Halim Kalla, surat dari Hartanto Yohanes Lim juga berisikan alasan kesehatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit," kata Totok.
Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Fahmi Mochtar, Halim Kalla, dan RR, selaku Direktur PT BRN. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
"Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan, Senin (6/10).
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.
Proyek PLTU 1
Irjen Cahyono menjelaskan bahwa sejak awal perencanaan, proyek PLTU 1 Kalbar telah diwarnai korespondensi dan kesepakatan tidak sehat untuk memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Sejak awal perencanaan proyek sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.
Setelah kontrak ditandatangani, lanjut Cahyono, terjadi berbagai pengaturan yang menyebabkan proyek mangkrak sejak tahun 2008 hingga 2018.
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008--2018 dianggurin terus," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan
Akibat penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 64.410.523 dan Rp323.199.898.518.
"Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss," ujar Cahyono.
Dugaan korupsi ini berfokus pada proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 Mega Watt, yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalbar. Proyek tersebut telah melalui proses lelang pada 2018 dan dimenangkan oleh Konsorsium KSO BRN, dengan persetujuan langsung dari Direktur Utama PLN saat itu.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran utama adalah ketidakmampuan KSO BRN menunjukkan pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 MW, yang akhirnya membuat mereka harus melakukan subkontrak pekerjaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.