Hakim tolak praperadilan Suryadharma Ali
SDA berharap bisa bebas seperti praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi.
Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi haji, Suryadharma Ali, digelar hari ini. Hakim tunggal, Tati Hadiyanti, yang memimpin persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Dalam sidang kali ini pengadilan memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas praperadilan," kata Tati di PN Selatan, Jakarta, Rabu (8/4).
Sidang putusan ini hanya dihadiri kuasa hukum SDA dan biro hukum KPK sebagai tergugat. Sebelumnya, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan atas kliennya akan diterima.
"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Kita nggak mau berandai-andai. Tapi, apapun putusan dari hakim kita akan lihat pertimbangannya. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apa memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan hukum," papar Humphrey.
Seperti diketahui, SDA menjadi orang pertama yang ikut mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK setelah PN Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Setelah SDA, beberapa tersangka KPK kemudian menyusul mengajukan gugatan praperadilan.
Baca juga:
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus
KPK pede hakim bakal gugurkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali
Saksi ahli nilai KPK tergesa-gesa tetapkan SDA jadi tersangka
Kubu SDA sebut penentu naik haji adalah visa dari Kedubes Saudi
Kubu SDA: KPK ternyata main sulap buat tetapkan orang jadi tersangka
Sidang praperadilan jadi ajang tersangka korupsi sebar tudingan
JK disebut dapat kuota haji: Itu fitnah, SDA harus minta maaf!