LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak status Justice Collaborator (JC), Irwan Hermawan

Kamis, 09 Nov 2023 15:59:00
korupsi bts 4g kominfo
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo (merdeka.com)
Advertisement

Penolakan tersebut atas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Vonis Irwan Korupsi BTS Kominfo © 2023 maverick

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak status Justice Collaborator (JC) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Penolakan tersebut atas kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini," ucap Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Tidak Terbukti Melakukan TPPU 

Selain itu, Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas keputusan itu pun, Hakim membebaskan Irwan dari dakwaan TPPU.

"Membebaskan Irwan dari dakwaan kedua dan subsider tersebut," tegas Arsan.

Divonis 12 Tahun 

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Irwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 sebagaimana dalam dakwaan premier Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Advertisement

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Advertisement
Vonis Irwan Korupsi BTS Kominfo © 2023 maverick

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi tidak mencukupi untuk bayar uang ganti tersebut maka dijatuhi hukuman selama 1 tahun,"

ujar Hakim Ketua Dennie.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Legislator Imbau Warga Kepri Ikuti Prosedur Resmi Demi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Bisachat AI: Inovasi Pemuda Makassar Tingkatkan Penjualan UMKM dengan Balas Chat Otomatis
  • Pelayanan PDAM Tirta Moedal Semarang Tetap Optimal Meski Ada Putusan PTUN
  • Google Cloud Indonesia Perkuat Kehadiran Digital di Tanah Air, Incar Pertumbuhan Ekonomi RI
  • Jadwal Bundesliga Pekan ke-31: Bayern Muenchen Kunci Juara, Tiket Eropa Memanas
  • kasus korupsi bts 4g kominfo
  • korupsi bts 4g kominfo
Artikel ini ditulis oleh
Editor Syifa Hanifah
R
Reporter Rahmat Baihaqi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.