Hakim MK Adies Kadir Digugat ke PTUN Jakarta
Penggugat mempertanyakan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK, karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi sorotan setelah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasus ini terdaftar dengan nomor 214/G/2026/PTUN.JKT dan gugatan diajukan secara elektronik pada tanggal 18 Juni 2026. Sejumlah 27 penggugat yang terdiri dari 19 guru besar serta dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta delapan komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi, turut serta dalam gugatan ini.
Salah satu penggugat, Bivitri Susanti, mengungkapkan bahwa gugatan ini ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai langkah lanjutan dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK). Bivitri menjelaskan bahwa putusan MKMK menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, sehingga gugatan dilanjutkan ke PTUN.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi," ujar Bivitri dalam keterangannya pada Rabu (1/7).
Objek Digugat
Menurut Bivitri, terdapat dua objek yang menjadi fokus dalam gugatan yang diajukan. Pertama, tindakan faktual yang berkaitan dengan proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.
Dia menekankan bahwa para penggugat berpendapat bahwa kedua objek tersebut memiliki cacat hukum, terutama dalam aspek prosedur dan substansi yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel," kata Bivitri.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari upaya advokasi untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi setelah adanya putusan etik MKMK.
"Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini," ujar Denny.
Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan yang berlangsung pada Selasa (30/6).