Hakim Minta Azis Syamsuddin Berikan Keterangan Jujur di Persidangan
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Hakim meminta demikian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1).
Menurutnya, apa yang disampaikan Azis dalam pemeriksaan kali ini bakal menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan nasib politikus Golkar itu. Damis menerangkan, jika Azis memberikan keterangan jujur, maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," ujarnya.
Azis sendiri pun menyatakan siap memenuhi permintaan hakim.
"Iya yang mulia," jawab Azis.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Dicecar Jaksa, Azis Syamsuddin Tetap Bantah Menyuap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Tangis Azis Syamsuddin Dengar Pernyataan Saksi Meringankan
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini
KPK Optimis Saksi Dihadirkan di Sidang Dapat Buktikan Perbuatan Suap Azis Syamsuddin