Bidik Azis Syamsuddin di Kasus DAK, KPK Pelajari Vonis Perkara Suap Stepanus Robin
Ali memastikan penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah masih berjalan. Ali menyebut tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.
Ali memastikan penyelidikan kasus DAK Lampung Tengah masih berjalan. Ali menyebut tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.
Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menghukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Lembaga antirasuah tidak mengajukan banding lantaran politikus Golkar itu juga sudah menerima vonis tersebut.
Menurut Sirra, pihaknya telah mempertimbangkan penerimaan atas vonis 3,5 tahun penjara itu. Hanya saja dia tidak merinci alasan dari tidak adanya pengajuan banding perihal tersebut.
Sebelumnya, hakim menyerahkan nasib Aliza Gunado kepada tim jaksa penuntut umum pada KPK. Pasalnya, hakim kesal lantaran Aliza berkali-kali berbelit ketika memberikan kesaksian.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai Golkar prihatin terhadap vonis mantan wakil ketua umumnya itu. Hanya saja, Golkar menyerahkan kepada Azis apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Azis Syamsuddin tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara terkait perkara suap di Lampung Tengah ditangani KPK.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Demikian, disampaikan Hakim Anggota Fahzal Hendri bahwa penundaan dilakukan usai Hakim Ketua Muhammad Damis dikabarkan jatuh sakit terpapar Covid-19 ketika pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim dapat sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sidang Azis sudah berlangsung hampir empat bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dimana, usai dijemput paksa di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.
Ali mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Menurut Ali, dalam setiap tuntutan terdapat perbedaan fakta persidangan, termasuk alasan memberatkan dan meringankan.
Selain penjara empat tahun dan dua bulan, Jaksa menuntut politisi Partai Golkar tersebut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminjam uang kepadanya dengan cara memelas. Hal tersebut diungkap Azis dalam kesaksiannya sebagai terdakwa di sidang Tipikor, Jakarta, Senin (17/1).
Pengakuan itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1).
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.