Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Untuk Ringankan Vonis, Aziz Syamsuddin Tunjukan Kerap Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan Aziz Syamsuddin diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasanya menghadirkan dua orang saksi A de Charge, yakni warga Lampung Timur, Yanti Sumiyati dan warga Bandung Irawan Dimyati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

Dimana diketahui selama sidang pemeriksaan berjalan, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksian tidaklah berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menyeret Mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara saat sidang.

Dengan begitu, Rivai berharap keterangan dua saksi ini dapat menjadi pertimbangan keringan majelis hakim pada saat menjatuhkan vonis nanti kepada Azis Syamsuddin.

"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP