Hakim kabulkan praperadilan La Nyalla
Hakim menyatakan penyidikan kasus La Nyalla harus dihentikan.
Hakim Tunggal Ferdinandus yang memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti, memutuskan mengabulkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4).
Ferdinandus beralasan, gugatan La Nyalla dikabulkan karena penetapan status tersangka oleh Kejati Jatim dianggap tidak berdasar asas hukum. Sebab, lanjut dia, semua kerugian negara disebut sudah dikembalikan oleh pemohon, dan tidak ada temuan bukti baru dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, pada 2012.
"Maka memutuskan gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon, yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti, diwakilkan tim penasehat hukumnya, dikabulkan. Bahwa surat perintah penyidikan Nomor Print-291/0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Ferdinandus.
Mendengar keputusan itu, semua anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila memenuhi ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, langsung menyuarakan takbir.
"Allahu Akbar. Pancasila!" teriak simpatisan La Nyalla.
Dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan La Nyalla, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kalah gugatan dan harus menghentikan penyidikan.
"Kasus dihentikan, karena tidak berdasar asas hukum kepatutan," tandas hakim Ferdinandus.
Baca juga:
Sidang praperadilan, pihak La Nyalla tolak saksi dari JPU
Kejagung minta Polri segera keluarkan red notice untuk La Nyalla
Kejati Jatim tunjukkan bukti kunci, kubu La Nyalla tak berkutik
Materai jadi kunci membongkar dugaan korupsi dana hibah La Nyalla
Diketahui masih di Singapura, Kejaksaan blokir paspor La Nyalla
Kajati bakal buat sprindik baru bila La Nyalla menang praperadilan