Sidang praperadilan, pihak La Nyalla tolak saksi dari JPU
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan dalam kasus dana hibah Kadin tahun 2012, terjadi ketegangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pihak dari tim pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti) menolak saksi yang dihadirkan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
Sehingga, saksi yang dihadirkan dari termohon terpaksa diminta keluar oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus. Saksi yang dihadirkan tersebut merupakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana. Hal inilah yang memicu ketegangan antara pihak termohon dengan pemohon.
"Kami tetap menolak dan keberatan Pak Hakim (Ferdinandus) dengan saksi yang dihadirkan oleh termohon. Karena, yang dipanggil untuk dijadikan saksi ini merupakan ikut menangani selaku penyidik, kami keberatan," tegas salah satu kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Soemarso, Jumat (8/4).
Dengan keberatan tersebut dari pemohon, pihak termohon minta kepada pemimpin majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dari kejaksaan yang menangani perkara. Agar masyarakat semua tahu, seperti apa skema penyidikan yang dilakukan dan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Banyak sidang praperadilan, penyidik yang menangani bisa dihadirkan untuk bisa memberikan keterangan sebagai saksi. Saya ingin hadirkan dia, kenapa ditolak," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Halilla Rama Purnama.
Dengan terjadinya argumen antara kedua belah pihak, Hakim Tunggal Ferdinandus, akhirnya memutuskan, menolak keinginan dari pihak termohon.
"Saya hanya ingin menunjukkan independensi dalam perkara ini. Tidak mungkin, penyidik yang menangani dihadirkan untuk dijadikan saksi," terang Ferdinandus.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya