Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati Jatim tunjukkan bukti kunci, kubu La Nyalla tak berkutik

Kejati Jatim tunjukkan bukti kunci, kubu La Nyalla tak berkutik Sidang praperadilan La Nyalla. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan sejumlah fakta, dalam sidang gugatan praperadilan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4). Namun, alat bukti itu hanya ditunjukkan pada Ketua Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus, serta tim kuasa hukum La Nyalla.

Dengan adanya alat bukti itu, Kejati Jatim optimis mereka unggul dalam praperadilan. Mereka menyatakan, penyidik menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin sudah sesuai prosedur.

"Kita mempunyai alat bukti berupa kuitansi yang ada tanda tangan pemohon (La Nyalla Mahmud Mattalitti) yang bisa ditetapkan seorang tersangka," kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, Jumat (8/4).

Menurut Dandeni, alat bukti berupa tanda terima dengan teken La Nyalla menjadi kunci keterlibatannya. Meski, La Nyalla mengelak tidak pernah mengeluarkan atau menerima dana hibah, tetapi duit dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur seharusnya digunakan sesuai proposal diajukan.

Dandeni menyatakan, penyidik menemukan ternyata ada satu aliran dana ke rekening pribadi La Nyalla diduga dipakai membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim seharga Rp 5,3 miliar dengan 12.340.500 lembar.

Dikatakan Dandeni, setelah membeli saham dengan menggunakan uang negara, pada 2013 La Nyalla menjualnya kembali dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, keuntungan seharusnya milik negara itu masuk ke kantong pribadi La Nyalla, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian cukup besar.

"Jika ditotal, nilainya ada Rp 6,4 miliar, yang seharusnya itu uang milik negara. Tapi oleh pemohon dimasukan ke kantong pribadi," ucap Dandeni.

Kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, mengakui kalau dia baru mengetahui alat bukti tanda terima itu.

"Lihat saja nanti bagaimana pembuktian itu. Karena, selama ini alat bukti itu tidak pernah kita ketahui, dan baru hari ini kita sebagai pemohon mengetahuinya," kata Soemarso.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP