LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Cuti, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Sidang yang seharusnya digelar hari ini diundur menjadi Selasa (21/12) pekan depan. Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2021-12-14 09:53:48
FPI
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini batal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang hari ini ditunda lantaran hakim memimpin persidangan cuti.

"Tidak ada sidang. Karena majelis sedang cuti," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Sidang yang seharusnya digelar hari ini diundur menjadi Selasa (21/12) pekan depan. Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Sidang akan digelar lagi Selasa 21 Desember 2021, pukul 12.30 dengan agenda periksa ahli dari JPU," kata Haruno.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan. Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Dalam surat dakwaan, keduanya disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Advertisement

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga:
Komnas HAM di Sidang Unlawful Killing: Pedagang Diminta Hapus Foto dan Video
Komnas HAM di Sidang Unlawful Killing: Polisi Minta Warga di Rest Area KM50 Menjauh
Orang Tua Terdakwa Meninggal Dunia, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Kesaksian Dirreskrimum Polda Metro Dinilai Tak Memberatkan Terdakwa Unlawful Killing
Sidang Unlawful Killing, Kasubdit Resmob Polda Metro Jelaskan Kronologi Penembakan
Sidang Unlawful Killing, Dirreskrimum Polda Metro Jelaskan SOP Penembakan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.