Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM di Sidang Unlawful Killing: Pedagang Diminta Hapus Foto dan Video

Komnas HAM di Sidang Unlawful Killing: Pedagang Diminta Hapus Foto dan Video Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (30/11).

Sidang kali ini, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Endang mengatakan, para saksi yang berada di lokasi kejadian, rest area KM 50 Cikampek tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar atau foto maupun video.

"Sejumlah saksi mengaku dilarang untuk mengambil foto saat dilakukan pemeriksaan, terhadap sejumlah saksi dan pedagang diminta menghapus rekaman foto dan video," katanya dalam persidangan.

Apa yang didapatkannya itu disebut Endang, berdasarkan keterangan dari para saksi yang merupakan pedagang di rest area KM 50 tersebut. Namun, ia tak bisa menyebutkan nama dari saksi yang dimaksudkannya itu.

"Karena itu memang informasi yang kami peroleh. Masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya, tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," ujarnya.

Terkait dengan kasus itu sendiri, dia mengungkapkan, telah membagi ke dalam tiga eskalasi.

"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, eskalasi sedang dan eskalasi tinggi," jelasnya.

Untuk eskalasi rendah, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur. Dalam tahapan ini, tidak terjadinya gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal. Hal itu didapatinya berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil CCTV Jasamarga.

"Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apapun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasamarga," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kategori eskalasi sedang yaitu mulai memasuki gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang. Saat itu, berdasarkan informasi yang didapatnya mulai terjadi kejar mengejar antara mobil aparat kepolisian yang melakukan pemantauan dengan satu unit mobil milik anggota Laskar FPI.

"Pada tahap ini mulai terjadi kejar mengejar dan juga ada beberpa kali saling serempet," tuturnya.

Lalu, keadaan yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi itu terjadi saat di lokasi kejadian yakni di rest area KM. 50 Cikampek.

Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya, setelah sebelumnya dua anggota Laskar FPI tewas terlebih dahulu karena adanya bentrokan dengan pihak Kepolisian.

"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakkan hukum. Karena memang terjadi saling serang," ucapnya.

Terkait dengan kematian empat Laskar FPI yang terjadi di dalam mobil jelang menuju Mapolda Metro Jaya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.

Hal itu merujuk pada bukti dan keterangan para saksi yang ditemukan timnya di lapangan, yang melihat keempat anggota Laskar FPI dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup.

Selanjutnya, diperoleh juga informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50, keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan anggota Korps Bhayangkara. Sebab, seharusnya pihak Kepolisian dapat memberikan rasa aman.

"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang. Karena, seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian," tutupnya.

Dakwaan

Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP