Komnas HAM di Sidang Unlawful Killing: Polisi Minta Warga di Rest Area KM50 Menjauh
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (30/11).
Dihadirkan sebagai saksi, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani mengungkap hasil temuan Komnas HAM berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar rest area KM50 yang diminta menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Permintaan itu diakui para saksi mata, karena polisi menyebut jika sedang melakukan penangkapan terkait kasus teroris dan narkotika. Dimana para saksi mata merupakan pedagang di rest area KM. 50 yang pada saat itu melihat kejadian.
"Saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area km 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan alasan penangkapan narkoba," kata Endang saat sidang.
Di sisi lain para saksi, lanjut Endang, juva mengaku dilarang pihak kepolisian untuk tidak merekam maupun mengambil gambar kejadian yang memperlihatkan tatkala para laskar Front Pembela Islam (FPI) tengah digelandang keluar dari mobil jenis Chevoret.
"Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto," ungkapnya.
Tidak cuman dilarang, Endang juga menyebut jika para saksi mata kala itu juga turut diperiksa satu persatu gawainya untuk menghapus foto dan rekaman video.
"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dna diminta menghapus foto dan rekaman video," kata Endang.
Dikritik Kuasa Hukum
Ditengah persidangan, Kuasa hukum dua terdakwa Henry Yosodiningrat mengajukan interupsi kepada majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan oleh Endang. Pasalnya, keterangan disampaikan Endang bukan datang darinya, melainkan berdasarkan keterangan orang lain.
Sementara, Henry menilai jika saksi yang menyampaikan keterangan di muka persidangan haruslah disebutkan identitasnya dan mengetahui apa yang didengar maupun dilihatnya.
Apa yang dikatakan Henry dimaksud untuk menghindari timbulnya fitnah dan seolah-olah kepolisian menekan masyarakat dengan cara menghapus foto dan video.
"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.
Merespons interupsi itu, Hakim ketua M. Arif Nuryanta lantas bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Yanh dibalas, Endang jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.
"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," jawab Endang.
Mendengar jawaban Endang, Henry lantas kembali menanggapi jika sebaiknya para saksi mata yang disebut Endang. Seharusnya diajukan agar mendapatkan perlindungan, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," sebutnya
"Nanti kami yang menilainya itu," timpal hakim Arif Nuryanta.
Sebelumnya dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.
Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya