Kesaksian Dirreskrimum Polda Metro Dinilai Tak Memberatkan Terdakwa Unlawful Killing
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghadirkan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang saat kejadian sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya.
Keduanya dihadirkan menjadi saksi atas perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Terkait kesaksian atau keterangan yang disampaikan oleh keduanya dalam persidangan itu, ternyata belum ada yang memberatkan para terdakwa.
"Dari semua keterangan saksi setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, terdakwa membenarkan, benar mereka mengalami penganiayaan dan sebagainya. Jadi, sejauh ini belom ada saksi yang memberatkan," kata pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/11).
Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh para saksi tersebut untuk membuktikan jika para anggota Polri tersebut mengalami peristiwa dimana mobil mereka digiring dengan meloloskan rombongan Muhammad Rizieq Syihab (MRS) yang lain.
"Kemudian setelah dihadang, mereka diancam, mobilnya dibacok. Kemudian mobil mereka ditembak, nah itu baru sampai di TKP 3. TKP 4 itu tempat dimana yang 4 orang meninggal di dalam mobil itu belum terungkap," ujarnya.
"Bahwa sejauh ini, terungkap itu persidangan anggota Polri mobilnya yang dihadang. Kemudian mereka diancam, mereka dianiaya," tutupnya.
Dakwaan
Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya