Sidang Unlawful Killing, Dirreskrimum Polda Metro Jelaskan SOP Penembakan
Merdeka.com - Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat hadir dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ia hadir secada langsung sebagai saksi atas perkara itu, Selasa (9/11).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada dirinya terkait SOP dalam penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian. Hal itu ditanyakan berawal dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil ketika empat anggota Laskar FPI hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, yang membawa para Laskar FPI yaitu terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira. Dari laporan itu juga, lanjut Tubagus, disebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas karena itu lah, ketiganya secara spontan langsung mengambil tindakan yakni melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang Laskar FPI tewas. "Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," paparnya.
Kemudian, JPU kembali bertanya terkait SOP penggunaan senjata api oleh anggota Korps Bhayangkara. "Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU kembali.
"Digunakan ketika sudah membahayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," jawab Tubagus.
Merujuk pada SOP, JPU kembali bertanya soal bagian tubuh seperti apa yang harus disasar oleh anggota polisi dalam kondisi terdesak.
"Digunakan senjata api jika sesuai SOP bagian tubuh seperti apa?," tanya kembali JPU.
"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan," jawab Tubagus.
Namun, dalam konteks kejadian itu, kata Tubagus, kondisi yang dialami anggotanya sedang dalam ruang yang sempit yakni di dalam mobil. Otomatis, bagian tubuh yang ditujukan untuk melumpuhkan seseorang, seperti kaki misalnya, tidak terlihat oleh anggota.
"Kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," ungkap Tubagus.
"Kalau kondisi tidak normal itu ditembakkan ke mana?," tanya JPU.
"Anggota badan yang terlihat," jawab Tubagus.
"Bisa dijelaskan?," tanya JPU kembali.
"Yang terlihat kalau di dalam mobil gambaran dalam diri saya, gambaran pribadi saya, otomatis bagian kaki ke bawah tertutup. Tentu yang terlihat adalah bagian atas dan mohon jangan dibayangkan dalam posisi (di mobil) yang ideal, tolong dibedakan posisi yang ideal dengan posisi spontan. SOP itu mengatur hanya dalam kondisi yang normal posisi," jelas Tubagus.
Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya