Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang telah tercatat hingga saat ini.
Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang telah tercatat hingga saat ini.
Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat diperkirakan sebesar Rp10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Menurut Isir, pengamanan dan pengawasan pelaksanaan haji bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Isir dalam keterangannya, Selasa (18/5/2026).
Pihaknya juga mengedepankan langkah pencegahan sejak dini agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah," jelas dia.
Isir mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, termasuk jenis visa dan seluruh dokumen keberangkatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah dan regulasi otoritas Arab Saudi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” tambahnya.
Satgas Gagalkan Keberangkatan Haji Non-Prosedural
Satgas Haji dan Umrah Polri juga menggagalkan proses keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 Mei 2026.
Isir menjelaskan, pencegahan dilakukan melalui kerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur.
“Dalam kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta - Singapura," jelas Isir.
Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan sebanyak 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Gunakan Visa Kerja Arab Saudi
Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan lima orang yang mengaku hendak berangkat haji melalui jalur tertentu. Sementara peserta lainnya mengaku melakukan perjalanan wisata.
“Satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan (Travel FEIGO) yang menyelenggarakan perjalanan tersebut," tuturnya.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.