Gugatan Bandung Zoo: Akta YMT 2025 Diuji Keabsahannya, Libatkan Guru Besar dan Terdakwa Korupsi
Kuasa hukum mengungkap gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Bandung Zoo, menguji keabsahan akta YMT 2025 yang dinilai tidak sah. Siapa saja yang terlibat dalam sengketa ini?
Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Gugatan dengan nomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg ini bertujuan untuk menguji keabsahan Akta Nomor 12 Tahun 2025 dan Akta Nomor 14 Tahun 2025 yang menunjuk kepengurusan baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, pengacara dari Pasopati Law Firm, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena pihak penggugat meyakini Akta Nomor 41 Tahun 2024 adalah dasar pengelolaan sah Bandung Zoo. Akta tahun 2025 yang menunjuk pengurus baru di bawah Tony Sumampau dan John Sumampau dianggap tidak sah karena muncul tanpa adanya rapat dewan pembina sesuai Undang-Undang Yayasan.
Delapan penggugat, termasuk nama-nama seperti Sri, Raden Bisma Bratakoesoema yang merupakan terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo, dan I Gede Pantja Astana, seorang Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, telah mendaftarkan perkara ini pada Kamis, 4 September. Sidang perdana kasus gugatan Bandung Zoo ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruangan Kusumah Atmadja.
Pangkal Sengketa Akta YMT 2025
Inti dari gugatan ini adalah klaim ketidakabsahan Akta Nomor 12 Tahun 2025 dan Akta Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kepengurusan baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Menurut Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, akta-akta tersebut dianggap tidak sah karena tidak melibatkan rapat dewan pembina, yang merupakan prosedur wajib dalam Undang-Undang Yayasan.
Pihak penggugat, yang diwakili oleh Pasopati Law Firm, berpegang pada Akta Nomor 41 Tahun 2024 sebagai landasan pengelolaan sah Kebun Binatang Bandung. Akta tahun 2024 ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan keyakinan kepada penggugat bahwa mereka adalah pengelola yang sah.
Marthin menjelaskan bahwa kliennya, terutama Ibu Sri dan Raden Bisma, yang merupakan pengurus dan dewan pembina, tidak hadir dalam pembentukan akta 2025 karena sedang menjalani masa tahanan terkait kasus tipikor. Selain itu, semua penggugat juga tidak menerima undangan untuk rapat tersebut, memperkuat dugaan ketidakabsahan akta baru.
Meskipun demikian, Marthin tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai histori pembentukan kepengurusan pada tahun 2024 yang menjadi landasan gugatan. Ia menegaskan fokus gugatan adalah murni menguji keabsahan akta YMT Juli 2025.
Pihak-Pihak Terlibat dalam Gugatan Bandung Zoo
Gugatan perbuatan melawan hukum ini melibatkan sejumlah pihak penting yang memiliki kaitan dengan pengelolaan Bandung Zoo. Tercatat delapan orang sebagai penggugat, yaitu Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
Beberapa nama penggugat memiliki latar belakang yang menonjol. I Gede Pantja Astana dikenal sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sementara itu, Raden Bisma Bratakoesoema sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, dan nama Sri sangat identik dengan Sri Devi, salah satu tersangka dalam kasus serupa.
Di sisi tergugat, terdapat 15 nama yang disebut dalam perkara ini, termasuk Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 4 September, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidang perdana untuk kasus sengketa pengelolaan Bandung Zoo ini dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Komitmen Konservasi dan Pengelolaan Sah
Langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu memastikan pengelolaan Bandung Zoo tetap berada di jalur yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Marthin Beny Parsaulian Hutasoit menekankan bahwa upaya ini dilakukan demi kepentingan konservasi satwa dan masyarakat luas.
Pengujian keabsahan akta YMT tahun 2025 menjadi krusial untuk menentukan siapa yang berhak secara hukum mengelola kebun binatang tersebut. Ini mencerminkan komitmen para penggugat terhadap kelangsungan operasional Bandung Zoo yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat tercipta kejelasan hukum mengenai status kepengurusan YMT, sehingga pengelolaan Bandung Zoo dapat berjalan optimal. Proses pengadilan akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa ini, memastikan bahwa aset konservasi penting ini dikelola dengan benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sumber: AntaraNews