GKSR Dorong Parliamentary Threshold 0 Persen demi Selamatkan Suara Rakyat
Usulan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam pelaksanaan Pemilu.
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) Said Iqbal mendorong penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 0 persen. Usulan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam pelaksanaan Pemilu.
Iqbal mengatakan, sistem ambang batas parlemen selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI. Menurut dia, kondisi itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi.
"Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia," ujar Iqbal di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mahkamah Konstitusi
Iqbal merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold menjadi 0 persen. Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pemimpin nasional secara lebih luas.
Ia menilai, semangat yang sama seharusnya diterapkan dalam pemilihan anggota legislatif. Dengan begitu, setiap suara pemilih tetap memiliki representasi di parlemen, tanpa terhambat aturan ambang batas.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti hasil Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat gagal melewati parliamentary threshold. Jumlah tersebut disebut setara dengan potensi puluhan kursi parlemen.
"Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen," katanya.
Tidak Miliki Wakil di Senayan
Selain PPP, Iqbal juga menyinggung Partai Hanura yang memiliki 525 anggota DPRD di berbagai daerah, tetapi tidak memiliki wakil di Senayan. Hal serupa dialami Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh, dan sejumlah partai lainnya.
"Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki,” ujarnya.
Meski demikian, Iqbal mengakui usulan parliamentary threshold 0 persen tidak mudah diwujudkan. Karena itu, pihaknya juga menyiapkan opsi kompromi dengan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen.
Menurut dia, usulan tersebut telah dibahas bersama sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi dalam forum internal GKSR.
"Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat,” ujar Ketua Umum Partai Buruh tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Akhmad Muqowam mendukung pembentukan fraksi gabungan di DPR sebagai solusi untuk mengakomodasi partai-partai yang tidak memenuhi syarat membentuk fraksi sendiri.
Menurut Muqowam, mekanisme tersebut pernah diterapkan pada awal era reformasi tahun 1999. Ia menegaskan, tujuan utamanya adalah memastikan seluruh suara rakyat tetap memiliki saluran representasi politik di DPR.
“Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara, yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” kata Muqowam.
Mendorong Revisi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Ia juga meminta partai nonparlemen dilibatkan dalam proses pembahasan revisi regulasi tersebut.
Ferry mendesak DPR membuka naskah akademik dan draf revisi kepada publik agar proses legislasi berjalan transparan.
"Informasi yang kami dapatkan, proses pembahasan sedang berjalan di Komisi II DPR. Namun, kami belum memperoleh kepastian apakah sudah dibentuk panja, pansus, atau pembahasannya dilakukan melalui mekanisme lain," katanya.