Gempur Judi Online, Komdigi Makin Agresif: 77% dari Seluruh Blokiran Baru adalah Konten Perjudian
Konten perjudian daring masih mendominasi kategori pelanggaran dengan total 1.550.385 konten, disusul oleh konten pornografi (450.857)
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) terus menunjukkan langkah progresif dalam menjaga ruang digital Indonesia yang aman, bersih, dan sehat. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Juli 2025, KOMDIGI telah menangani lebih dari 2,25 juta konten internet negatif yang tersebar di situs web maupun platform digital.
Konten perjudian daring masih mendominasi kategori pelanggaran dengan total 1.550.385 konten, disusul oleh konten pornografi (450.857), dan penipuan daring (5.177 konten). Proporsi konten judi online yang diblokir mengalami peningkatan, dari 76,8% pada laporan per 26 Mei 2025 menjadi 77,4% pada laporan terbaru kali ini.
Jika dibandingkan dengan data per 26 Mei 2025, terdapat peningkatan signifikan sebanyak 272.286 konten yang berhasil ditangani dalam waktu kurang dari dua bulan. Peningkatan ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari KOMDIGI dalam menjaga kualitas ruang digital nasional.
Tak hanya di website, KOMDIGI juga menangani lebih dari 240 ribu konten negatif di media sosial, yang tersebar di platform-platform besar seperti Meta (94.830 konten), Google (28.185 konten), dan TikTok (4.854 konten).
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI, menyampaikan: "Ruang digital yang aman adalah fondasi dari transformasi digital yang inklusif. Kami terus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dan mendorong kolaborasi strategis dengan para pelaku industri digital agar internet di Indonesia menjadi ekosistem yang sehat, produktif, dan bebas dari konten yang merugikan masyarakat, terutama judi online."
Selain kategori utama seperti perjudian, pornografi, dan penipuan, KOMDIGI juga menangani konten berdasarkan laporan dari lembaga terkait, termasuk pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks, pelanggaran data pribadi, hingga konten yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya.
KOMDIGI akan terus meningkatkan koordinasi, penggunaan teknologi AI dalam pendeteksian dini, serta edukasi publik sebagai upaya menjaga ruang digital yang inklusif, aman, dan berdaulat.