LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah Tas Slempang Milik Atut, Polisi Temukan Sabu

Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EK alias Atut (27).

2021-10-12 05:32:00
Razia Narkoba
Advertisement

Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EK alias Atut (27). Warga asal Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari tersebut awalnya dicurigai warga yang melaporkan pemuda itu kepada kepolisian melalui aplikasi "Lapor Pak Kapolres".

Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri mengatakan berbekal informasi ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan.

"Alhamdulillah pengintaian dan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang selama empat hari akhirnya berbuah hasil, dengan meringkus seorang pemuda yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Andi, Senin (11/10).

Advertisement

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pemuda itu kedapatan membawa sabu siap edar yang disimpan dalam tas slempang pemuda tersebut.

Lanjut Andi, pemuda tersebut diringkus jajarannya di sebuah rumah di Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari, Karawang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, tiga paket berukuran besar dan ukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih.

Serta satu buah timbangan elektrik, satu pak plastik bening, satu handphone, dan satu tas slempang. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 70,07 gram.

Advertisement

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial IQ (DPO) dengan cata dititip untuk dijualkan kembali. Pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

Baca juga:
Terjaring Razia BNN, 14 Mahasiswa USU Diskors 6 Bulan
USU Akui Surati BNN Sumut untuk Razia Narkoba di Lingkungan Kampus
BNN Sumut Gerebek USU, 31 Orang Dinyatakan Positif Narkoba
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 87 Kilogram dari Malaysia
BNN Sumut Gerebek Kampus USU, Sejumlah Mahasiswa Diciduk
Terlibat Peredaran Narkoba, Sekdes dan Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.