Geledah 3 Lokasi, Kejari Serang Sita Aset Dirut PT SBM dalam Kasus Korupsi BUMD Serang Rp2,3 Miliar!
Kejaksaan Negeri Serang terus mengusut tuntas kasus korupsi BUMD Serang yang merugikan negara Rp2,3 miliar, dengan menggeledah tiga lokasi dan menyita aset Dirut PT SBM.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, baru-baru ini melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Pada Rabu, 17 September, tim penyidik ini menggeledah tiga lokasi berbeda dan menyita sejumlah aset penting.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara.
Kasus korupsi BUMD Serang ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 miliar. Penyelidikan intensif ini bertujuan untuk membuat terang proses penanganan perkara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Detail Penggeledahan dan Aset yang Disita
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi kediaman tersangka Isbandi Ardiwinata di Kota Serang, rumah seorang saksi penting, serta kantor pusat PT SBM yang berlokasi di Cikande.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa aset berharga. Salah satu aset yang disita adalah satu unit mobil mewah Toyota Vellfire, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi BUMD Serang. Selain itu, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Merryon Hariputra menambahkan, "Dari penggeledahan itu, kami menyita satu unit mobil Toyota Vellfire, sejumlah dokumen, dan perangkat elektronik." Penyidik saat ini masih terus bekerja keras untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka. Penelusuran ini termasuk satu unit kendaraan lain serta aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan diperiksa secara mendalam guna mendukung proses penanganan perkara. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan penuh terhadap kasus korupsi BUMD Serang yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Isbandi Ardiwinata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan di PT SBM. Penetapan ini dilakukan setelah adanya bukti awal yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam merugikan keuangan negara.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Isbandi Ardiwinata selaku Direktur Utama. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, diperkirakan mencapai angka Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Isbandi Ardiwinata dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan korupsi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Penyelidikan kasus korupsi BUMD Serang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam memberantas praktik rasuah. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: AntaraNews