Gelapkan pajak, lima rekanan KPU Jatim divonis berbeda
Kelima terdakwa yang divonis berbeda adalah Ade Agung, Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko.
Lima orang rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, yang melakukan penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa mendapatkan vonis berbeda, Senin (25/4).
Kelima terdakwa yang divonis berbeda adalah Ade Agung, Kamal Kombang, Subandi, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko. Di mana terdakwa Ade Agung divonis hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp900 juta.
Untuk terdakwa lainnya yakni Kamal Kombang dan Subandi divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta. Kemudian, terdakwa Ilham dan Edi Sunarko divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 900 juta.
Majelis Hakim Isjuaedi yang pimpin persidangan kasus tersebut memberikan vonis berbeda karena kelimanya melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) Undang-undang no 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang no 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Kita memberikan vonis berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing. Karena kelimanya terbukti melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim secara bersama-sama, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar," terang Isjuaedi, Senin (25/4).
Perlu diketahui, perkara itu berawal dari Kanwil Pajak Jatim pada 2015 melakukan penyelidikan dan penyidik. Dengan melakukan pemeriksaan pada kelima terdakwa, ternyata ada penyimpangan, kalau kelimanya tidak membayar pajak, kemurian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Saat disidik oleh Kejari, baru terungkap kelimanya melakukan penggelapan pajak dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Timur tahun 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Untuk pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir.
Baca juga:
Penjual bakso dan warung nasi di Karawang dikenakan pajak
Tak efektif, pemerintah pikir-pikir beri insentif pajak penghasilan
Beli rumah dan apartemen wajib setor PPh 5 persen di muka
Pendapatan pajak penghasilan terancam turun akibat PHK
Antrean panjang wajib pajak laporkan SPT PPh di hari terakhir
Pemerintah berikan pengurangan pembayaran PPh saat BBM naik
Target pajak tinggi, Menkeu minta fokus kejar sektor PPh dan PPN