Pendapatan pajak penghasilan terancam turun akibat PHK
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak mengakui pendapatan pajak penghasilan atau PPh 21 terancam turun. Lantaran, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan kondisi perlambatan ekonomi yang berimbas kepada penyerapan tenaga kerja. Hal ini berpengaruh dalam penerimaan pajak penghasilan.
"Jadi memang agak mengkhawatirkan kalau kita lihat dari kondisi penerimaan PPh kita memang mencerminkan pengaruh ekonomi yang melemah itu memang terlihat dari setoran PPh Pasal 21 khususnya di bagian pemutusan hubungan kerja," ujar Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/10).
"Jadi sampai dengan September ini yang tumbuh besar kalau kita lihat dalam rincian jenis setorannya, meningkat 40 persen itu adalah pemberian pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjut dia.
Faktor kedua yang menyebabkan pajak penghasilan terancam adalah perubahan Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP)) dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun. Jumlah wajib pajak yang membayar pajak kemungkinan juga berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh pasal 21.
"Kita harapkan efek ini akan ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga. Jadi hitungannya kemarin pengurangan PTKP ini akan mempengaruhi tingkat konsumsi, mempengaruhi pertumbuhan sebesar 0,01 persen dari konsumsinya," jelas Mekar.
Dia menjelaskan total penerimaan pajak September 2015 mencapai Rp 686,27 triliun atau sebesar 53,02 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak di periode yang sama mencapai Rp 688,05 triliun.
Dari total penerimaan pajak September 2015, sebesar 24 persen atau Rp 155,17 triliun ditopang dari PPh pasal 21 atau pajak atas penghasilan dari pemberi kerja berupa gaji, upah dan sebagainya.
"Target kita di tahun 2015 kalau kita bagi dengan realisasi tahun 2014 lalu ditumbuhkan sebesar 20 persen. Pencapaiannya sampai dengan akhir September 2015, 68 persen. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu pertumbuhannya 9,8 persen," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaLokasi ini merupakan kampanye yang kedelapan sejak dimulainya Kampanye Akbar, pada 21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya