Fuad Amin beberkan nama-nama yang ikut kecipratan duit suap PT MKS
Menurut kesaksian Fuad Amin, Bambang sering melakukan pendekatan kepada orang-orang dekatnya.
Bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron membeberkan pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang suap dari PT Media Karya Sentosa. Saudara iparnya, Abdur Rouf, istri mudanya, Siti Masnuri dan anaknya, Ma'mun Ibnu Fuad dan sejumlah nama disebut ikut menerima aliran dana dari Direktur PT MKS, Bambang Djatmiko terkait suap jual beli gas Bangkalan, Jawa Timur.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap jual beli gas Bangkalan dengan terdakwa Direktur PT Windika Cahaya Persada, Abdur Rouf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya nama Mudarmaki yang dalam dakwaan disebut menerima uang dari Bambang.
"Dia yang bantu saya, banyak kerja sama saya," kata Fuad saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).
Tak hanya itu, JPU pun menanyakan nama lain yang ikut menerima transfer uang dari Bambang. JPU menyebut uang itu ditransfer Bambang kepada menantu Fuad Amin, Zainal Abidin Zain serta Cahyo Prasetyo selaku ajudan.
Menurut kesaksian Fuad Amin, Bambang sering melakukan pendekatan kepada orang-orang dekatnya. Bahkan, Bambang meminta nomor rekening orang bersangkutan. "Didekati ditanya nomor rekening dan dikirim uang Rp 20 juta, Rp 25 juta," terangnya.
Bekas Ketua DPRD Bangkalan ini pun membeberkan kalau penjaga rumahnya yakni Ali Imron ikut menerima uang Bambang. Keterangan itu bermula saat JPU KPK menanyakan apakah Ali Imron yang menawarkan diri sebagai perantara aliran dana suap dari Bambang.
"Tidak pernah. Tapi saya dengar info, Imron pernah dibukakan rekening dan dikirimi uang," jawab Fuad Amin.
Keempat nama ini masuk dalam dakwaan, setelah buku tabungan mereka disita penyidik KPK saat menangkap Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan pada 2 Desember 2014.
Sebelumnya, Abdur Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Desember 2014. Rouf pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini dirinya telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Pengakuan Fuad Amin Imran di sidang lanjutan Abdul Rouf
Fuad Amin ngaku lupa 'air minum' jadi kode uang suap dari PT MKS
Kasus gas Bangkalan, Fuad Amin akhirnya akui terima suap dari PT MKS
Fuad Amin beli Apartemen Kuningan City pakai nama adik iparnya
Ipar Fuad Amin akui kecipratan duit suap dari bos PT MKS