Ipar Fuad Amin akui kecipratan duit suap dari bos PT MKS
Merdeka.com - Saudara ipar terdakwa Fuad Amin Imron, Abdur Rouf mengaku kalau dirinya menerima aliran dana suap jual beli gas Bangkalan dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Hal itu diakuinya dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli gas Bangkalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Abdur yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan uang itu diterimanya sebanyak tiga kali dalam jumlah yang berbeda. "September, November, dan Desember 2014. Penerimaan uang tersebut dua kali Rp 600 juta pada September dan November dan terakhir Rp 700 juta Desember," kata Abdur saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).
Abdur membeberkan usai menerima uang dari Bambang, dirinya langsung mendapat perintah dari Fuad Amin untuk mentransferkan uang itu ke dua rekening BCA. Di mana rekening itu merupakan milik istri Fuad Amin, Siti Masnuri dan Khoiriyah Farouk Amin.
"Setelah saya menerima uang dari Pak Bambang, saya disuruh (Pak Fuad) mentransfer ke rekening Siti Masnuri dan Khoiriyah Farouk Amin melalui BCA. Disetorkan Rp 300 juta-Rp 300 juta ke dua rekening itu," jelasnya.
Selain itu, Rouf menjelaskan Fuad Amin juga memerintahkan dirinya untuk menulis uang transfer itu sebagai pembelian dan penjualan mobil. "Itu disuruh Pak Fuad Amin hasil penjualan mobil. Dituliskan pembelian dan penjualan mobil," ungkapnya.
Diketahui Fuad Amin didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dakwaan pertama, Fuad Amin didakwa dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Sementara dua dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Fuad Amin disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya